masaris

Rabu, 14 April 2010

Merk Helm Yang Sudah SNI

VIVAnews - Pemerintah telah menerapkan peraturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah :

NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.

coba liat ada gak merk helm anda ??kalo punyaku belum ada, terpaksa beli dah....waduh...uang lagi....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar